Disusun oleh: Kemas D. Hamdani, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Ringkasan:
Pajak Penghasilan merupakan salah satu pelaksanaan pengenaan pajak kepada masyarakat yang ditujukan agar setiap penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak diharapkan dapat diberikan kepada Negara guna pembangunan sesuai tarif pajak yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengetahui peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan, apakah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Pajak Penghasilan beserta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah.
Penulisan tesis ini menggunakan sumber hukum berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berisi tentang norma hukum berupa peraturan Perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder dapat diperoleh dari literatur-literatur mengenai ilmu hukum, khususnya mengenai pajak penghasilan.
PPh Final berbeda dengan objek pajak pada umumnya, baik dari segi obyek yang dikenakan, tarifnya, maupun tata cara pelaksanaannya. Objek PPh Final itu sendiri didapat dari Sewa Tanah dan/atau bangunan, apartemen, rumah susun dan lain-lain. Berbicara Sewa Tanah dan/atau bangunan itu sendiri tidak lepas dari Pejabat Pembuat Akta Tanah karena ia berwenang untuk membuat aktanya. Berkaitan dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa itu bukanlah wewenang atribusi dan delegasi untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam rangka pendaftaran tanah, karena sejak awal pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah bukanlah wewenang Badan Pertanahan Nasional/Kepala Kantor Pertanahan. Akan tetapi terkait dengan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pemungut PPh Final, hal tersebut merupakan pendelegasian terhadap perundang-undangan. Ini dapat dibuktikan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Ringkasan:
Pajak Penghasilan merupakan salah satu pelaksanaan pengenaan pajak kepada masyarakat yang ditujukan agar setiap penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak diharapkan dapat diberikan kepada Negara guna pembangunan sesuai tarif pajak yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengetahui peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan, apakah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Pajak Penghasilan beserta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah.
Penulisan tesis ini menggunakan sumber hukum berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berisi tentang norma hukum berupa peraturan Perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder dapat diperoleh dari literatur-literatur mengenai ilmu hukum, khususnya mengenai pajak penghasilan.
PPh Final berbeda dengan objek pajak pada umumnya, baik dari segi obyek yang dikenakan, tarifnya, maupun tata cara pelaksanaannya. Objek PPh Final itu sendiri didapat dari Sewa Tanah dan/atau bangunan, apartemen, rumah susun dan lain-lain. Berbicara Sewa Tanah dan/atau bangunan itu sendiri tidak lepas dari Pejabat Pembuat Akta Tanah karena ia berwenang untuk membuat aktanya. Berkaitan dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa itu bukanlah wewenang atribusi dan delegasi untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam rangka pendaftaran tanah, karena sejak awal pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah bukanlah wewenang Badan Pertanahan Nasional/Kepala Kantor Pertanahan. Akan tetapi terkait dengan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pemungut PPh Final, hal tersebut merupakan pendelegasian terhadap perundang-undangan. Ini dapat dibuktikan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.