Eko Prasetyo - Rangkap Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Anggota Legislatif

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Eko Prasetyo
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu Legislatif. Demikian pula dengan seorang PPAT, sebagai seorang warga negara, mempunyai hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif. Namun dalam menggunakan hak untuk dipilih tersebut, PPAT harus mengikuti aturan yang berlaku. Sebab PPAT adalah seorang pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dengan tugas dan kewenangan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum di bidang tertentu dan dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan bila PPAT merangkap jabatan sebagai anggota legislatif. Tesis ini untuk mengetahui pengaturan tentang rangkap jabatan PPAT sebagai anggota legislatif serta bagaimana akibat hukum terhadap akta yang dibuat PPAT selama PPAT tersebut merangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator