Disusun oleh: Vitria F. Mayasari, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Intisari:
Reksa dana syariah sebagai suatu bentuk alternatif lembaga investasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan reksa dana konvensional. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari kebijakan investasi yang dirumuskannya. Dalam melakukan pengelolaan investasi, maka reksa dana syariah harus berpedoman pada nilai-nilai syariah. Pada dasarnya, pembentukan reksa dana syariah sangat memiliki keterkaitan yang erat dengan implementasi konsep ekonomi Islam yang mengacu pada asas-asas pokok dan sistem nilai filsafat ekonomi Islam yang berpedoman pada Al Quran serta sumber-sumber hukum Islam lainnya. Eksistensi reksa dana syariah khususnya yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam kapasitasnya sebagai lembaga trust mempunyai karakteristik akad mudharabah dan wakalah. Dalam operasionalisasinya, reksa dana syariah membutuhkan lembaga pengawas khusus selain Bapepam, yaitu Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Intisari:
Reksa dana syariah sebagai suatu bentuk alternatif lembaga investasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan reksa dana konvensional. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari kebijakan investasi yang dirumuskannya. Dalam melakukan pengelolaan investasi, maka reksa dana syariah harus berpedoman pada nilai-nilai syariah. Pada dasarnya, pembentukan reksa dana syariah sangat memiliki keterkaitan yang erat dengan implementasi konsep ekonomi Islam yang mengacu pada asas-asas pokok dan sistem nilai filsafat ekonomi Islam yang berpedoman pada Al Quran serta sumber-sumber hukum Islam lainnya. Eksistensi reksa dana syariah khususnya yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam kapasitasnya sebagai lembaga trust mempunyai karakteristik akad mudharabah dan wakalah. Dalam operasionalisasinya, reksa dana syariah membutuhkan lembaga pengawas khusus selain Bapepam, yaitu Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah.
No comments:
Post a Comment