Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Daniyati
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Pelaksanaan pendaftaran tanah sampai penerbitan sertipikat tanah Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab terhadap terjadinya permasalahan dalam sengketa hak atas tanah serta Badan Pertanahan Nasional memiliki kewenangan untuk membatalkan sertipikat karena sertipikat adalah alat bukti yang sangat penting dan oleh karena itu pemerintah memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang berhak.
No comments:
Post a Comment