Penulis: Sri Nurdjilah
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Ringkasan:
Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui langkah-langkah penyelesaian Kredit Usaha Kecil (KUK) yang macet dengan
jaminan Hak Tanggungan pada P.T. Bank Pembangunan Kalteng kota Palangkaraya terhadap Hak Tanggungan
yang merupakan jaminan dalam Kredit Usaha Kecil yang mengalami kemacetan.
Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari
sumber pertama dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara, dan
data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka melalui studi dokumen.
Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk
laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa, pertama langkah-langkah penyelesaian Kredit Usaha
Kecil (KUK) yang macet dengan jaminan Hak Tanggungan pada P.T. Bank Pembangunan
Kalteng kota Palangkaraya adalah selalu mengutamakan negosiasi atau
penyelesaian secara musyawarah dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 26/22/ KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 dan Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993. Kedua bentuk eksekusi yang ditempuh oleh
P.T. Bank Pembangunan Kalteng kota Palangkaraya adalah tidak menjual obyek Hak
Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum atau berdasarkan
Titel Eksekutorial tetapi menyerahkan kepada KP2LN dengan penjualan melalui
lelang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 sebelum diterbitkan Pernyataan
Bersama (PB) atau Surat Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).
No comments:
Post a Comment