Penulis: Rif’ah Roihanah
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Ringkasan:
Penelitian ini
merupakan penelitian sosiologis yuridis yaitu penelitian berdasarkan penelitian
lapangan yang dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang kedudukan wanita Minangkabau
dalam sistem kekerabatannya, khususnya kedudukan wanita Minangkabau di Kecamatan
Blimbing Kota Malang dalam sistem kekerabatannya dan bagaimanakah peranan mamak
dalam sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau di Kecamatan Blimbing Kota
Malang tersebut.
Responden dalam
penelitian ini ditentukan dengan menggunakan teknik non random sampling dengan
cara purposive dan cara pengambilan sampel secara snowball. Data yang
dipergunakan berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh
dengan cara studi kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh melalui kuesioner
dan wawancara. Jumlah responden 25 (dua puluh lima)
orang, sedang wawancara dilakukan terhadap nara sumber. Data yang diperoleh dari
penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan
metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kedudukan wanita Minangkabau di Kecamatan Blimbing Kota
Malang dalam sistem kekerabatannya sudah tidak sama lagi sebagaimana di daerah
asalnya Minangkabau. Wanita sudah tidak lagi mendominasi. Wanita dan laki laki telah
mempunyai kedudukan yang seimbang baik dalam rumah tangga maupun dalam hal
mewaris. Akibat terbentuknya keluarga inti yang terdiri dari suami, istri dan anak,
maka janda dan duda sudah saling mewaris. Anak laki-laki dan wanita mempunyai hak
yang sama untuk mewaris dari kedua orang tuanya, baik dari ayah maupun ibu. Hal
ini menunjukkan bahwa sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau di Kecamatan Blimbing
Kota Malang telah mengarah pada sistem parental/bilateral. Peranan mamak dengan
terbentuknya keluarga inti inipun sudah sangat berkurang karena peranan
tersebut sudah diambil alih oleh suami. Suami bertanggung jawab penuh terhadap
anak dan istrinya. Bahkan bersama istri saling bantu membantu dalam menegakkan
rumah tangga.
No comments:
Post a Comment