Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Oscar Y. Yustiano
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Disusun oleh: Oscar Y. Yustiano
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Hak Pengelolaan pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pemegang HPL menurut Pasal 67 ayat (1) Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 adalah instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, PT. Persero, Badan Otorita dan Badan-Badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa badan-badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak pengelolaan sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah. Disamping itu, dapat serahkan kepada pihak ketiga. Penyerahan kepada pihak ketiga dilaksanakan dengan Perjanjian Penyerahan Bagian Tanah Hak Pengelolaan. Hak pengelolaan tersebut dimanfaatkan pihak ketiga untuk kegiatan bisnis, diantaranya dengan memanfaatkan untuk pendirian pusat perdagangan (Satuan Non Rumah Susun atau Rusun). Definisi Rusun atau Non Rusun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No.16 Tahun 1985 tentang Rusun adalah Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
No comments:
Post a Comment