Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Dewi K. Sari
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Disusun oleh: Dewi K. Sari
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Penggunaan Pejabat Umum bagi PPAT sampai saat ini belum
diatur dengan Undang-undang dan hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah yang
tingkatannya lebih rendah daripada undang-undang. Dalam sistem hukum Indonesia yang
dikenal sebagai Pejabat Umum dan menurut undang-undang sendiri merupakan satu-
satunya yang memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik adalah Notaris.
Yang secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 Peratuan Jabatan Notaris (PJN) yang
dikenal dengan Reglement op het Notaris ambt- Ordonantie 11 Januari 1860)
Staatblad 1860-3, kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris (UUJN) secara jelas menyatakan bahwa Notaris merupakan
pejabat umum satu-satunya berwenang membuat akta otentik. Dan sampai saat ini
belum ada satupun undang-undang yang mencabut ketentuan tersebut. Sehingga
tidak ada satu pejabat lain yang menjabat pejabat umum kecuali yang diberikan
pengecualian oleh undang-undang yang menjalankan kewenangan sebagai pejabat
umum.
Jika PPAT sampai saat ini eksistensinya masih dipertanyakan keberadaannya dalam sistem hukum kita, dimana hingga sekarang belum ada undang-undang yang dibentuk oleh Pemerintah mengenai PPAT. Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah akta PPAT dapat dikatakan sebagai akta otentik bila saja hingga saat ini pengaturannya belum dengan undang-undang. Untuk menjadi akta otentik, maka akta PPAT harus sesuai dengan syarat- syarat atau kriteria akta PPAT sebagai akta otentik. Dalam Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (BW), secara jelas menyatakan bahwa suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai- pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.
Semoga Tesis ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bago para
pembaca. Amien.
No comments:
Post a Comment