Pengangkatan Pejabat Sementara Notaris - Fransiscus X. A. Dedy


Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Fransiscus X. A. Dedy
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum

Intisari:

Penelitian hukum ini dilakukan karena di satu sisi Pejabat Sementara Notaris memiliki kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan seorang Pejabat Notaris. Di sisi lain terdapat perbedaan dalam hal persyaratan serta prosedur pengangkatan kedua Pejabat tersebut. Fokus Penelitian hukum ini adalah untuk mencari penjelasan sistematis mengenai karakteristik Pejabat Sementara Notaris dan menganalisis akibat hukum yang dibuat oleh Pejabat Sementara Notaris. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa (1) Karakteristik Pejabat Sementara Notaris sama dengan Pejabat Notaris, kecuali dalam hal persyaratan dan prosedur untuk diangkat sebagai Pejabat Sementara Notaris tidak sama dengan persyaratan dan prosedur untuk diangkat sebagai Pejabat Notaris. Berdasarkan UUJN, persyaratan untuk diangkat sebagai Pejabat Sementara Notaris hanyalah cukup warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana Hukum dan telah bekerja di kantor Notaris paling sedikit 2 tahun. Di samping itu UUJN tidak mengatur kewajiban mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan menteri atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana yang diwajibkan UUJN terhadap Notaris sebelum menjalankan jabatannya. (2) Akta yang dibuat oleh Pejabat Sementara Notaris tetap merupakan akta otentik, karena Pejabat Sementara Notaris memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat Notaris. Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab dan bertanggung gugat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk Pejabat Notaris dalam hal pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator