Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Fransiscus X. A. Dedy
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Disusun oleh: Fransiscus X. A. Dedy
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Penelitian hukum ini dilakukan karena di satu sisi Pejabat
Sementara Notaris memiliki kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan
seorang Pejabat Notaris. Di sisi lain terdapat perbedaan dalam hal persyaratan
serta prosedur pengangkatan kedua Pejabat tersebut. Fokus Penelitian hukum ini
adalah untuk mencari penjelasan sistematis mengenai karakteristik Pejabat
Sementara Notaris dan menganalisis akibat hukum yang dibuat oleh Pejabat
Sementara Notaris. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian hukum ini
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa (1)
Karakteristik Pejabat Sementara Notaris sama dengan Pejabat Notaris, kecuali
dalam hal persyaratan dan prosedur untuk diangkat sebagai Pejabat Sementara
Notaris tidak sama dengan persyaratan dan prosedur untuk diangkat sebagai
Pejabat Notaris. Berdasarkan UUJN, persyaratan untuk diangkat sebagai Pejabat
Sementara Notaris hanyalah cukup warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana Hukum
dan telah bekerja di kantor Notaris paling sedikit 2 tahun. Di samping itu UUJN
tidak mengatur kewajiban mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan
menteri atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana yang diwajibkan UUJN terhadap
Notaris sebelum menjalankan jabatannya. (2) Akta yang dibuat oleh Pejabat
Sementara Notaris tetap merupakan akta otentik, karena Pejabat Sementara
Notaris memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat Notaris. Pejabat Sementara
Notaris bertanggung jawab dan bertanggung gugat berdasarkan ketentuan yang
berlaku untuk Pejabat Notaris dalam hal pertanggungjawaban dan
pertanggunggugatan.
No comments:
Post a Comment