Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Devi R. Winata
Disusun oleh: Devi R. Winata
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Notaris sebagai
pejabat umum memiliki tugas untuk membantu dan melayani masyarakat di bidang hukum
perdata. Setiap tahunnya, universitas-universitas yang memiliki program studi
kenotariatan menghasilkan lulusan Notaris. Setelah lulus, mereka tidak dapat
langsung menjadi seorang Notaris. Mereka dapat diangkat menjadi Notaris setelah
berusia minimum 27 (dua puluh tujuh) tahun, telah magang atau kerja di kantor
Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut, telah mendapatkan surat keputusan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan telah mengangkat sumpah. Bertambahnya
jumlah Notaris setiap tahunnya, mengakibatkan terjadinya persaingan di antara
Notaris untuk mendapatkan klien. Oleh karena itu, sebagian Notaris menggunakan
berbagai cara untuk mendapatkan klien, salah satunya menggunakan jasa dari Biro
Jasa sebagai perantara untuk mendapatkan klien.
Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini yaitu apakah penggunaan Biro Jasa oleh Notaris merupakan suatu pelanggaran ditinjau menurut Kode Etik Notaris dan apakah sanksi etika terhadap Notaris yang menggunakan Biro Jasa sebagai sarana mencari klien.
Dari hasil penelitian, penggunaan Biro Jasa oleh Notaris dilarang menurut Pasal
4 angka (4) Kode Etik Notaris. Bila Notaris menggunakan jasa Biro Jasa untuk
mencari klien, maka perbuatan tersebut dapat merendahkan harkat, martabat,
moralitas, akhlak dan kemandirian Notaris, mengingat Notaris adalah Pejabat
Umum yang tujuannya melayani masyarakat, bukan pedagang atau entrepreneur.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Notaris yang menggunakan Biro Jasa sebagai
sarana mencari klien adalah sanksi etika yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Notaris.
No comments:
Post a Comment