Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Pertanahan - Dhanar R. Putro

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Dhanar R. Putro
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang ini, diantara Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka perlunya penjelasan yang benar mengenai kewenangan di antara kedua pejabat tersebut. Di tesis ini dijabarkan mengenai sumber kewenangan pembuatan akta pertanahan tersebut, dimana dibagi menjadi 2 segi, yaitu dari segi sejarah dan dari segi konsep dari akta otentik itu sendiri, karena dalam pembuatan akta pertanahan ini diharuskan dalam bentuk akta otentik. 

Titik tolak penjabaran tersebut berawal dari penafsiran terhadap pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, di mana diberikannya kewenangan pembuatan akta pertanahan terhadap Notaris, yang sebelumnya berada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dan sasaran penyusun dalam tesis ini adalah meneliti dan memahami kewenangan masing-masing dari kedua pejabat tersebut, yang kemudian akan ditemukan sumber kewenangan yang sah dalam pembuatan akta pertanahan tersebut.


Pencarian yang berhubungan: akta tanah, pembuatan akta tanah, pejabat pembuat akta tanah PPAT

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator