Tugas Akhir / Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Whisnoe Junaidy
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diperoleh pemilik atau pemegang merek terkenal baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar terhadap pendaftaran merek yang sama untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis menurut hukum di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai pendukung utama di samping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna penyempurnaan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan akan dianalisa secara kualitatif, yang kemudian hasil tersebut akan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang obyektif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diketahui gugatan pelanggaran hak atas merek terkenal dapat berupa pembatalan pendaftaran merek atas dasar itikad tidak baik dari pemilik merek terdaftar dan/atau terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal tersebut, gugatan ganti rugi yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, gugatan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek, dan tindakan sementara dari Pengadilan Niaga.
Sebagai hasil analisis dari penelitian ini adalah telah terdapat perlindungan hukum terhadap merek terkenal baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis melalui beberapa yurisprudensi, berupa pembatalan pendaftaran merek terdaftar, dan ganti rugi.
Mengingat semakin meningkatnya gugatan pembatalan merek terkenal, maka perlu adanya peningkatan sumber daya manusia aparat yang melaksanakan tugas pendaftaran merek, Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Merek 2001 yang melindungi merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis segera diterbitkan, aparat negara diharapkan lebih aktif dalam mengusut kasus-kasus di bidang merek apabila terdapat indikasi unsur pidananya, dan ketentuan pidana di bidang merek agar dirumuskan menjadi bukan delik aduan, sehingga dapat lebih efektif di dalam memberantas tindakan passing off.
Penulis: Whisnoe Junaidy
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diperoleh pemilik atau pemegang merek terkenal baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar terhadap pendaftaran merek yang sama untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis menurut hukum di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai pendukung utama di samping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna penyempurnaan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan akan dianalisa secara kualitatif, yang kemudian hasil tersebut akan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang obyektif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diketahui gugatan pelanggaran hak atas merek terkenal dapat berupa pembatalan pendaftaran merek atas dasar itikad tidak baik dari pemilik merek terdaftar dan/atau terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal tersebut, gugatan ganti rugi yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, gugatan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek, dan tindakan sementara dari Pengadilan Niaga.
Sebagai hasil analisis dari penelitian ini adalah telah terdapat perlindungan hukum terhadap merek terkenal baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis melalui beberapa yurisprudensi, berupa pembatalan pendaftaran merek terdaftar, dan ganti rugi.
Mengingat semakin meningkatnya gugatan pembatalan merek terkenal, maka perlu adanya peningkatan sumber daya manusia aparat yang melaksanakan tugas pendaftaran merek, Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Merek 2001 yang melindungi merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis segera diterbitkan, aparat negara diharapkan lebih aktif dalam mengusut kasus-kasus di bidang merek apabila terdapat indikasi unsur pidananya, dan ketentuan pidana di bidang merek agar dirumuskan menjadi bukan delik aduan, sehingga dapat lebih efektif di dalam memberantas tindakan passing off.
hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
ReplyDeletebukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?
inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.
Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.
Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
ReplyDeletecoba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.