Wakalah Bil Ujrah dlm Transaksi Letter of Credit Impor Syariah

Disusun oleh: Ari Kurniawan, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Kenotariatan 

Intisari:

Letter of Credit ( L/C ) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Multi-akad yang mendasari transaksi Letter of Credit Impor Syariah adalah Wakalah dan Murabahah. Pada Bank Syariah X di Surabaya dilakukan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan Al Wakalah–LC Impor (Baru) dan Wa’d Murabahah (Baru) kepada PT. X di Surabaya. Pertama, Line Facility Al Wakalah diberikan dalam hal bank sebagai wakil dalam transaksi Letter of Credit. Kemudian, hal importir tidak memiliki dana yang cukup pada waktu yang disyaratkan untuk melakukan pembayaran maka bank dapat melakukan pembelian atas barang yang diimpor misalnya menggunakan skema pembiayaan murabahah dengan pihak Importir.

Pembiayaan Wakalah Bil Ujrah memberikan manfaat LC bagi pembeli atau pembuka LC adalah dengan mendapatkan “kepastian dalam penerimaan dokumen” sehingga dapat mengambil barang sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sedangkan Manfaat LC bagi penjual atau penerima LC adalah dengan mendapatkan “kepastian dalam penerimaan pembayaran” atas barang yang dijaulnya, asalkan memenuhi persyaratan LC. Pembiayaan murabahah memberikan manfaat bagi bank yaitu akan memperoleh pendapatan keuntungan dari selisih harga penjualan, sedangkan nasabah dapat memiliki barang yang dibutuhkan dengan mengangsur.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator