Disusun oleh: Sandy Tandean, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Ringkasan:
Pemberian harta ketika yang memberikan masih hidup secara cuma-cuma kepada penerima dikenal dengan hibah. Sebagai suatu pemberian sukarela, maka hibah tidak diperkenankan disertai suatu janji, sesuai dengan ketentuan pasal 1668 B.W. Dalam tesis ini membahas hibah seorang warga Indonesia keturunan disepakati antara penghibah dengan penerima hibah akan dibuat dalam suatu akta yang dibuat di hadapan notaris, namun penerima hibah masih menjanjikan untuk sementara waktu penerima hibah menghendaki secepatnya, sehingga dibuat secara lisan.
Tesis ini difokuskan pada pembatalan hibah bersyarat terhadap sebidang tanah beserta bangunannya. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah hibah bersyarat yang dimohonkan pembatalan ketika penerima hibah wanprestasi dan pembatalan hibah bersyarat dengan akta notaris dapat membatalkan akta balik nama atas obyek hibah.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Ringkasan:
Pemberian harta ketika yang memberikan masih hidup secara cuma-cuma kepada penerima dikenal dengan hibah. Sebagai suatu pemberian sukarela, maka hibah tidak diperkenankan disertai suatu janji, sesuai dengan ketentuan pasal 1668 B.W. Dalam tesis ini membahas hibah seorang warga Indonesia keturunan disepakati antara penghibah dengan penerima hibah akan dibuat dalam suatu akta yang dibuat di hadapan notaris, namun penerima hibah masih menjanjikan untuk sementara waktu penerima hibah menghendaki secepatnya, sehingga dibuat secara lisan.
Tesis ini difokuskan pada pembatalan hibah bersyarat terhadap sebidang tanah beserta bangunannya. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah hibah bersyarat yang dimohonkan pembatalan ketika penerima hibah wanprestasi dan pembatalan hibah bersyarat dengan akta notaris dapat membatalkan akta balik nama atas obyek hibah.
No comments:
Post a Comment