Hak Gugat Anak thd Harta Warisan yg Telah Dihibahkan

Disusun oleh: Frince M. Kaka, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Kenotariatan 

Ringkasan:

Seseorang dapat memperoleh hak milik atas sesuatu barang salah satunya melalui hibah yaitu pemberian yang berlangsung ketika penghibah dan penerima hibah sama-sama masih hidup. Menurut pasal 1666 Burgerlijk Wetboek (BW) “Hibah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.” Namun tidak jarang hibah sebagai suatu pemberian secara sukarela tersebut menimbulkan permasalahan, karena terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan atas hibah tersebut. Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada hak gugat anak terhadap Harta Waris Yang Telah Dihibahkan. Sasaran yang utama dalam tesis ini adalah akibat hukum hibah yang sebagian merupakan hak anak di bawah umur dan upaya hukum anak atas haknya sebagai ahli waris ab intestato.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator