Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Suwindarsih
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Dalam hal memenuhi tuntutan globalisasi teknologi di seluruh dunia dan tuntutan masyarakat Indonesia yang semakin berkembang, juga sebagai bagian dari proses pembangunan nasional yang terus berkelanjutan, maka penggunaan media elektronik khususnya internet semakin marak dilakukan terlebih dengan adanya amanat dua ketentuan hukum di Indonesia, yakni Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada penggunaan media elektronik, khususnya internet terkait adanya larangan bagi notaris untuk melakukan publikasi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya menggunakan sarana media cetak dan/ atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, ucapan terimakasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga (pasal 4 Kode Etik Notaris).
Sasaran penyusunan tesis ini adalah mengapa penggunaan media elektronik untuk promosi notaris dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik serta bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran itu dan apa upaya bagi notaris yang terkena sanksi tersebut. Dalam tesis ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sedangkan analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi sekaligus induksi.
Berdasar hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa larangan promosi karena notaris sebagai sebuah jabatan yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Jika penggunaan internet oleh notaris bersifat informatif dan mengingatkan, maka hal itu diperbolehkan, tetapi ketika bersifat persuasif maka dilarang. Penting bagi notaris yang melanggar ketentuan kode etik untuk dijatuhkan sanksi sebagai salah satu bentuk penyadaran bahwa notaris dalam menjalankan jabatan telah melanggar ketentuan UUJN maupun kode etik serta untuk melindungi klien dan menjaga nama baik profesi. Sanksi kode etik terdapat dalam pasal 6 Kode Etik. Upaya banding dan pengajuan/permohonan pada tingkat akhir hanya ditujukan untuk notaris yang terkena sanksi schorsing dan onzetting.
No comments:
Post a Comment