Kenny Monintja - Keberlakuan Peraturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Kenny Monintja
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan: 

Peraturan pengadaan tanah yang diatur di dalam Peraturan Presiden No. 55 tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 diubah oleh Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 , belum memenuhi syarat hukum yang ideal. Hal ini terjadi oleh karena peraturan-peraturan itu belum memenuhi syarat keberlakuan hukum, nilai dasar hukum, dan pelaksanaannya memperhatikan hukum yang hidup di Indonesia. Syarat keberlakuan hukum dan nilai dasar hukum yang belum dipenuhi oleh peraturan pengadaan tanah, dibuktikan dengan belum dipenuhinya syarat berlaku secara filosofis, dan yuridis sehingga peraturan pengadaan tanah belum dirasakannya sebagai hukum yang adil, bermanfaat dan memberikan kepastian hukum. Keadaan ini terjadi oleh karena, baik isi peraturan maupun pelaksanaannya belum men-ciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara instansi yang membutuhkan tanah dengan pemegang hak atas tanah. Ketidak seimbangan hak dan kewajiban itu dapat ditandai dengan masih terjadinya tekanan oleh aparat kekuasaan terhadap pemegang hak atas tanah, dan keberpihakan aparat kekuasaan kepada instansi pengguna tanah. Belum dirasakannya kandungan kemanfaatan peraturan pengadaan tanah terutama oleh pemegang hak atas tanah karena sifat kepentingan umum dititikberatkan secara sempit pada pertimbangan kepen¬tingan pembangunan yang ditentukan secara sepihak oleh penguasa tanpa melibatkan secara langsung pemegang hak atas tanah. Akibatnya, hak-hak rakyat atas tanah terabaikan yang justru seharusnya dilindungi.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator