Dewi Permatasari - Kedudukan Hukum Bank dalam Murabahah Menurut Perspektif Syariah dan Praktek di Bank Syariah

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Dewi Permatasari
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep pembiayaan murabahah menurut syariah Islam, mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembiayaan murabahah di bank syariah kaitannya dengan kedudukan hukum bank.sesuai dengan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hokum tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif.
 

Hasil penelitian ini menunjukkan : Pertama konsep pembiayaan murabahah menurut syariat Islam adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau yang diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu. Kedua bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di bank syariah (Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah BRI) terdapat ketidaksesuaian prinsip syariah. Ketiga Upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga kemurnian prinsip syariah adalah untuk jangka panjang harus diupayakan menghilangkan hal-hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tersebut. Sedangkan untuk jangka pendek adalah bahwa proses pembiayaan murabahah harus dilakukan dalam dua akad. Akad pertama, perjanjian jual beli barang antara penjual dan bank. Akad kedua adalah akad pembiayaan murabahah antara bank dan nasabah. Kemudian apabila dalam proses pembiayaan tersebut bank memberikan wakalah kepada nasabah, maka wakalah tersebut harus sudah ditandatangani sebelum Akad pertama ditandatangani.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator