Penulis: Ratri Koesumaningrum
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Ringkasan:
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang timbul dari penetapan hakim
tentang terjadinya perkawinan anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara pembatalan perkawinan serta peraturan yang harus diterapkan dalam
prakteknya.
Penelitian ini
adalah penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian lapangan.
Sehingga data yang dipergunakan dalam penelitan ini adalah data sekunder dan
data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat
studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder
dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan
narasumber. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kecenderungan seseorang baik pihak laki-laki maupun pihak
wanita melakukan perkawinan di bawah umur itu disebabkan oleh beberapa faktor
yaitu faktor hamil sebelum menikah sebanyak 15 (responden) atau 75% (tujuh
puluh lima prosen) dan faktor untuk menghindari hal -hal yang dilarang agama sebanyak
5 (lima) responden atau 25% (dua puluh lima prosen). Perkawinan baru dilaksanakan
apabila telah mengajukan dispensasi perkawinan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika
pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun serta pertimbangan hakim dalam memutus
perkara mengenai pembatalan perkawinan anak di bawah umur didasarkan kepada hukum
yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas)
tahun. Namun demikian dalam Putusan Hakim Nomor 293/Pdt.G/1996/PA Smn tidak memberi
keputusan mengenai akibat -akibat dari adanya pembatalan perkawinan.
No comments:
Post a Comment