Tinjauan Terhadap Keabsahan Perkawinan Yang Tidak Memenuhi Batas Minimal Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974


Penulis: Ratri Koesumaningrum
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum

Ringkasan:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang timbul dari penetapan hakim tentang terjadinya perkawinan anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan serta peraturan yang harus diterapkan dalam prakteknya.

Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Sehingga data yang dipergunakan dalam penelitan ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecenderungan seseorang baik pihak laki-laki maupun pihak wanita melakukan perkawinan di bawah umur itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor hamil sebelum menikah sebanyak 15 (responden) atau 75% (tujuh puluh lima prosen) dan faktor untuk menghindari hal -hal yang dilarang agama sebanyak 5 (lima) responden atau 25% (dua puluh lima prosen). Perkawinan baru dilaksanakan apabila telah mengajukan dispensasi perkawinan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara mengenai pembatalan perkawinan anak di bawah umur didasarkan kepada hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Namun demikian dalam Putusan Hakim Nomor 293/Pdt.G/1996/PA Smn tidak memberi keputusan mengenai akibat -akibat dari adanya pembatalan perkawinan.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator