Eka Y. Novitasari - Legalisasi Kontrak Elektronik Dalam Transaksi Elektronik

Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Eka Y. Novitasari
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum

Intisari:

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, saat ini internet telah banyak dimanfaatkan dalam bidang perdagangan, seperti dalam hal pembuatan kontrak yang dapat dilakukan secara praktis, murah dan cepat melalui media elektronik atau yang dikenal dengan istilah "kontrak e-commerce", akan tetapi  keuntungan yang diperoleh melalui internet ini tidak menjamin bahwa aktivitas bisnis yang dilakukan di dunia maya termasuk dalam pembuatan kontrak e-commerce yang merupakan salah satu dokumen elektronik tersebut aman dan tidak menimbulkan masalah dalam bidang hukum. Salah satu permasalah hukum yang krusial terkait dengan legalisasi kontrak e-commerce sebagai dokumen elektronik tersebut yaitu masalah legalisasi kontrak tersebut dimana selama ini belum ada pengaturan legalisasi kontrak seperti bagaimana kekuatan hukum dokumen elektronik yang di legalisasi sebagai alat bukti yang sah tersebut mempunyai sifat paperless (tanpa kertas) dan borderless (tanpa batas).

Pembahasan terhadap kedua pokok permasalahan dalam penelitian ini didasarkan kepada pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum berupa bahan primer dan bahan sekunder yang terkait dengan pokok permasalahan yang di angkat oleh penulis. Penelitian ini menggunakan 3 jenis pendekatan , yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.

Hasil penelitian menujukan bahwa setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, maka berdasarkan metode interpretasi analogis dan interpretasi ekstentif terhadap Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta mengacu pada model law yang bersifat internasional , yaitu UNICITRAL Model Law on Electrinic Commerce1996 dan aturan OECD Tahun 2000. Terlebih saat ini dengan adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah menegaskan mengenai kekuatan hukum dokumen elektronik sebagai alat hukum yang sah. Yang diatur dalam Pasal 5 ayat 4 jo Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengakui adanya dokumen elektronik akan tetapi undang-undang juga membuat batasan terhadap macam dokumen elektronik yaitu surat yang dibuat dalam bentuk tertulis dan surat berserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis dan surat akta notarill atau pejabat yang dibuat oleh pejabat pembuat akta yang ditegaskan dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pasal 1 ayat 7 terutama dalam hal legalisasi hal ini yang menimbulkan pertentangan dengan UU ITE dimana ada pihak ketiga yang berwenang untuk melakukan legalisasi kontrak e-commerce elektronik tentunya ini sangat mengusik wewenang dari seorang Notaris hal ini pun juga bertentangan dengan disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Legalisasi sendiri didalam Undang-Undang ITE sendiri belum mengatur sehingga terjadi kekosongan hukum, disinilah penulis mengadopsi kebiasaan internasional terkait dengan legalisasi terhadap pajak dan kebiasaan Internasional terkaitkan pola dan bentuk Perjanjian itu sendiri.

1 comment:

  1. hal baru yang bagus untuk dikaji... selamat berjuang

    ReplyDelete

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator