Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Raditya E. Hartanto
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Tanah Kas Desa merupakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa untuk dikelola secara bersama-sama, kemudian dari hasil tersebut dapat digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyrakat desa tersebut, bentuk dari tanah kas desa dapat berupa antara lain: 1. Tanah pertanian/sawah 2. Budidaya ikan/tambak,empang. Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan Atas Tanah Kas Desa, warga masyarakat desa diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak dari tanah Kas Desa tersebut berdasarkan UU No 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
No comments:
Post a Comment