Peranan Dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terhadap Akta-Akta Yang Dibuatnya


Penulis: Ratna Yulaikha Nurcahyani
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum

Ringkasan:

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: tanggung jawab notaris pengganti setelah selesai masa jabatannya terhadap akta-akta yang dibuatnya; tanggung jawab notaris yang digantikan terhadap akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti.

Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan menggunakan metode non random sampling, dengan pengambilan sample berdasarkan purposive sampling yaitu 10 orang Notaris yang pernah menunjuk Notaris pengganti, 5 (lima) orang Notaris yang pernah menjadi Notaris pengganti, serta narasumber terdiri dari 1 (satu) orang hakim pengawas dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Cabang Makassar.

Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dikemukakan bahwa tanggung jawab Notaris pengganti terhadap akta-akta yang dibuatnya setelah selesai masa jabatannya sepenuhnya berada pada Notaris pengganti karena notaris pengganti adalah pejabat yang mandiri. Sebelum melaksanakan jabatannya notaris pengganti harus disumpah terlebih dahulu sebagai pejabat umum sebagaimana notaris yang digantikannya. Sebutan pengganti bukan berarti merupakan pejabat yang digantikan, melainkan pejabat mandiri yang untuk sementara menggantikan pejabat yang berhalangan; Notaris pengganti bertanggung jawab secara materil terhadap akta-akta dibuatnya, sedangkan Notaris yang digantikan hanya bertanggung jawab secara moril. Hal ini disebabkan karena akta yang dibuat oleh Notaris pengganti tetap mencantumkan nama dari Notaris yang digantikan selain namanya sendiri.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator