Penulis: Ratna Yulaikha Nurcahyani
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Ringkasan:
Penelitian ini
dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: tanggung jawab notaris pengganti
setelah selesai masa jabatannya terhadap akta-akta yang dibuatnya; tanggung
jawab notaris yang digantikan terhadap akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti.
Penelitian ini
bersifat yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan penelitian kepustakaan
untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data
primer. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan menggunakan metode non
random sampling, dengan pengambilan sample berdasarkan purposive sampling yaitu
10 orang Notaris yang pernah menunjuk Notaris pengganti, 5 (lima) orang Notaris
yang pernah menjadi Notaris pengganti, serta narasumber terdiri dari 1 (satu) orang
hakim pengawas dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Cabang Makassar.
Berdasarkan hasil penelitian
maka dapat dikemukakan bahwa tanggung jawab Notaris pengganti terhadap
akta-akta yang dibuatnya setelah selesai masa jabatannya sepenuhnya berada pada
Notaris pengganti karena notaris pengganti adalah pejabat yang mandiri. Sebelum
melaksanakan jabatannya notaris pengganti harus disumpah terlebih dahulu sebagai
pejabat umum sebagaimana notaris yang digantikannya. Sebutan pengganti bukan
berarti merupakan pejabat yang digantikan, melainkan pejabat mandiri yang untuk
sementara menggantikan pejabat yang berhalangan; Notaris pengganti bertanggung
jawab secara materil terhadap akta-akta dibuatnya, sedangkan Notaris yang
digantikan hanya bertanggung jawab secara moril. Hal ini disebabkan karena akta
yang dibuat oleh Notaris pengganti tetap mencantumkan nama dari Notaris yang
digantikan selain namanya sendiri.
No comments:
Post a Comment