Penulis: Farida Said
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Ringkasan:
Penelitian ini
dimaksudkan untuk menjawab permasalahan tentang: analisis yuridis perjanjian
penyerahan penggunaan kapling tanah matang oleh Perum Perumnas dengan User di
Kota Makassar, bagaimanakah pelaksanaan perjanjian penyerahan penggunaan
kapling tanah matang yang dilakukan oleh Perum Perumnas dengan pihak User,
dan perlindungan hukum terhadap pembeli kedua kapling tanah matang bila terjadi
pengalihan sebelum terbitnya sertifikat atas nama User (pembeli
pertama).
Penelitian ini
bersifat analitis, dengan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan
penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan cara
purposive sampling, yaitu 10 responden User (pembeli pertama) yang
melakukan perjanjian penyerahan penggunaan kapling tanah matang di Kota
Makassar, dan narasumber yaitu pejabat representatif sebanyak 2 orang dari
Perum Perumnas Cabang Makassar dan 3 orang Notaris Perum Perumnas yang membuat
perjanjian tersebut dan hasil penelitian kemudian dideskripsikan.
Hasil penelitian
menunjukkan, bahwa perjanjian penyerahan penggunaan kapling tanah matang oleh
Perum Perumnas dengan User dibuat secara tertulis dalam bentuk akta otentik,
yang merupakan perjanjian dengan suatu syarat tangguh. Akta Perjanjian tersebut
merupakan bukti kepemilikan sementara terhadap tanah yang dikuasainya. Akta perjanjian
penyerahan penggunaan kapling tanah matang yang dimiliki User dapat digunakan
untuk mengalihkannya kepada pembeli kedua, yang dibuat dengan Akta Perjanjian Akan
Jual Beli/Pengikatan Jual Beli oleh notaris. Akta perjanjian tersebut, memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan yang dilakukan
oleh User kepada pembeli kedua, karena perjanjian yang dibuat antara User
dengan pembeli kedua mengikat para pihak sebagai undang-undang, sehingga
pembeli kedua dapat memaksakan pemenuhannya secara hukum, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1267 KUHPerdata juncto Pasal 3 Permeneg Nomor 1 Tahun 1977.
No comments:
Post a Comment