Analisis Yuridis Perjanjian Penyerahan Penggunaan Kapling Tanah Matang Oleh Perum Perumnas Dengan User Di Kota Makassar


Penulis: Farida Said
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum

Ringkasan:

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan tentang: analisis yuridis perjanjian penyerahan penggunaan kapling tanah matang oleh Perum Perumnas dengan User di Kota Makassar, bagaimanakah pelaksanaan perjanjian penyerahan penggunaan kapling tanah matang yang dilakukan oleh Perum Perumnas dengan pihak User, dan perlindungan hukum terhadap pembeli kedua kapling tanah matang bila terjadi pengalihan sebelum terbitnya sertifikat atas nama User (pembeli pertama).

Penelitian ini bersifat analitis, dengan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan cara purposive sampling, yaitu 10 responden User (pembeli pertama) yang melakukan perjanjian penyerahan penggunaan kapling tanah matang di Kota Makassar, dan narasumber yaitu pejabat representatif sebanyak 2 orang dari Perum Perumnas Cabang Makassar dan 3 orang Notaris Perum Perumnas yang membuat perjanjian tersebut dan hasil penelitian kemudian dideskripsikan.

Hasil penelitian menunjukkan, bahwa perjanjian penyerahan penggunaan kapling tanah matang oleh Perum Perumnas dengan User dibuat secara tertulis dalam bentuk akta otentik, yang merupakan perjanjian dengan suatu syarat tangguh. Akta Perjanjian tersebut merupakan bukti kepemilikan sementara terhadap tanah yang dikuasainya. Akta perjanjian penyerahan penggunaan kapling tanah matang yang dimiliki User dapat digunakan untuk mengalihkannya kepada pembeli kedua, yang dibuat dengan Akta Perjanjian Akan Jual Beli/Pengikatan Jual Beli oleh notaris. Akta perjanjian tersebut, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh User kepada pembeli kedua, karena perjanjian yang dibuat antara User dengan pembeli kedua mengikat para pihak sebagai undang-undang, sehingga pembeli kedua dapat memaksakan pemenuhannya secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata juncto Pasal 3 Permeneg Nomor 1 Tahun 1977.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator