Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Hak Ingkar Notaris Di Pengadilan Negeri Makassar


Penulis: Andi Nur Aidar A.Mustara
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum

Ringkasan:

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan terhadap pelaksanaan penggunaan hak ingkar notaris di dalam prakteknya di Pengadilan Negeri Makassar, dan batasan penggunaan hak ingkar notaris.

Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan menggunakan metode non random sampling, dengan pengambilan sample berdasarkan purposive sampling yaitu 3 (tiga) orang responden notaris yang pernah sebagai saksi terhadap akta yang dibuatnya dan 3 (tiga) orang notaris senior yang bisa memberikan pemahaman dan pendapat mengenai hak ingkar, serta narasumber terdiri dari 1 (satu) orang hakim pengawas, Ketua Ikatan Notaris Indonesia cabang Makassar, Kepala Urusan Pembina Oprasional Satuan Reserse

Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa notaris wajib menggunakan hak ingkarnya di persidangan, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 PJN jo. Pasal 40 PJN. Meskipun demikian diterima tidaknya permohonan hak ingkar notaris sangat tergantung pada pertimbangan hakim (Pasal 146 HIR dan Pasal 170 KUHAP). Hak ingkar hanya dapat dibatasi oleh adanya kepentingan yang lebih tinggi atau dikecualikan dalam peraturan-peraturan umum.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator