Penulis: Andi Nur Aidar A.Mustara
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Ringkasan:
Penelitian ini
dimaksudkan untuk menjawab permasalahan terhadap pelaksanaan penggunaan hak
ingkar notaris di dalam prakteknya di Pengadilan Negeri Makassar,
dan batasan penggunaan hak ingkar notaris.
Penelitian ini
bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan. Penelitian
ini dilakukan di Kota Makassar dengan menggunakan metode non random sampling,
dengan pengambilan sample berdasarkan purposive sampling yaitu 3 (tiga) orang
responden notaris yang pernah sebagai saksi terhadap akta yang dibuatnya dan 3
(tiga) orang notaris senior yang bisa memberikan pemahaman dan pendapat
mengenai hak ingkar, serta narasumber terdiri dari 1 (satu) orang hakim
pengawas, Ketua Ikatan Notaris Indonesia cabang Makassar, Kepala Urusan Pembina
Oprasional Satuan Reserse
Berdasarkan hasil penelitian
dapat dikemukakan bahwa notaris wajib menggunakan hak ingkarnya di persidangan,
hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 PJN jo. Pasal 40 PJN. Meskipun
demikian diterima tidaknya permohonan hak ingkar notaris sangat tergantung pada
pertimbangan hakim (Pasal 146 HIR dan Pasal 170 KUHAP). Hak ingkar hanya dapat
dibatasi oleh adanya kepentingan yang lebih tinggi atau dikecualikan dalam
peraturan-peraturan umum.
No comments:
Post a Comment