Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Adrianus Paulus
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Fasilitas cerukan merupakan saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari yang timbul karena penarikan atau pembebanan rekening giro sebagai salah satu fasilitas yang diberikan bank kepada nasabah giran. Fasilitas cerukan merupakan penyediaan uang yang dapat dipersamakan dengan kredit. Untuk itu cerukan harus memenuhi unsur-unsur dari perjanjian kredit.Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya dikatakan wanprestasi. Bank dapat mengambil tindakan hukum tertentu jika terjadi wanprestasi. Pejabat bank dapat dikenakan tanggung gugat jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dalam pemberian fasilitas cerukan.
No comments:
Post a Comment