Penulis: Seruni Kusuma Wardhani
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Ringkasan:
Penelitian ini
dimaksudkan untuk menjawab permasalahan tentang pelaksanaan pewarisan bagi istri
kedua, ketiga dan keempat juga pelaksanaan pewarisan bagi anak-anak dari istri
kedua, ketiga dan keempat dalam perkawinan poligami pada masyarakat adat Sasak,
di Lombok.
Penelitian ini
bersifat sosiologis yuridis, yaitu dengan cara melakukan penelitian lapangan
untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data
sekunder. Penelitian dilakukan di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Daerah
Tingkat II Lombok Timur. Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sedangkan respondennya
berjumlah 15 orang yang dipilih secara non random sampling dengan teknik
purposive sampling beserta 3 orang narasumber yang dianggap berkompeten dan
representatif dalam memberikan informasi tentang hukum adat masyarakat setempat,
yaitu anggota dari Majelis Krama Adat Sasak selaku seksi pengkajian.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kedudukan istri kedua, ketiga dan keempat dalam hal pewarisan adalah sama
dengan istri pertama. Di dalam hal ini pelaksanaan pembagian pewarisannya
dilakukan secara musyawarah diantara istri-istri tersebut. Demikian juga
terhadap harta gono-gini bagi istri kedua, ketiga dan keempat, masing- masing
istri berhak atas harta gono-gini yang diperoleh bersama pewaris sepanjang
perkawinan mereka. Jadi setiap istri memiliki harta gono-gini yang terpisah
dari harta gono-gini pewaris dengan istri- istri lainnya. Pelaksanaan pewarisan
bagi anak-anak dari istri kedua, ketiga dan keempat dalam perkawinan poligami
pada masyarakat adat Sasak di Lombok juga mempunyai kedudukan yang sama dengan
anak-anak dari istri pertama. Artinya dalam pelaksanaan pewarisannya tidak
membedakan anak itu berasal dari perkawinan yang kedua, ketiga, atau keempat.
Hanya saja pembagian harta warisan terhadap seluruh anak-anak tersebut ada
perbedaan antara anak laki-laki dan anak perempuan yaitu 2 : 1. Pada umumnya anak
laki-laki mendapatkan warisan berupa benda tidak bergerak, seperti: tanah atau bangunan.
Bagi anak perempuan mendapat warisan hanya benda bergerak, seperti perhiasan
atau perabot rumah.
No comments:
Post a Comment