Pelaksanaan Pewarisan Dalam Perkawinan Poligami Pada Masyarakat Adat Sasak Di Lombok


Penulis: Seruni Kusuma Wardhani
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum

Ringkasan:

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan tentang pelaksanaan pewarisan bagi istri kedua, ketiga dan keempat juga pelaksanaan pewarisan bagi anak-anak dari istri kedua, ketiga dan keempat dalam perkawinan poligami pada masyarakat adat Sasak, di Lombok.

Penelitian ini bersifat sosiologis yuridis, yaitu dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian dilakukan di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Timur. Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sedangkan respondennya berjumlah 15 orang yang dipilih secara non random sampling dengan teknik purposive sampling beserta 3 orang narasumber yang dianggap berkompeten dan representatif dalam memberikan informasi tentang hukum adat masyarakat setempat, yaitu anggota dari Majelis Krama Adat Sasak selaku seksi pengkajian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan istri kedua, ketiga dan keempat dalam hal pewarisan adalah sama dengan istri pertama. Di dalam hal ini pelaksanaan pembagian pewarisannya dilakukan secara musyawarah diantara istri-istri tersebut. Demikian juga terhadap harta gono-gini bagi istri kedua, ketiga dan keempat, masing- masing istri berhak atas harta gono-gini yang diperoleh bersama pewaris sepanjang perkawinan mereka. Jadi setiap istri memiliki harta gono-gini yang terpisah dari harta gono-gini pewaris dengan istri- istri lainnya. Pelaksanaan pewarisan bagi anak-anak dari istri kedua, ketiga dan keempat dalam perkawinan poligami pada masyarakat adat Sasak di Lombok juga mempunyai kedudukan yang sama dengan anak-anak dari istri pertama. Artinya dalam pelaksanaan pewarisannya tidak membedakan anak itu berasal dari perkawinan yang kedua, ketiga, atau keempat. Hanya saja pembagian harta warisan terhadap seluruh anak-anak tersebut ada perbedaan antara anak laki-laki dan anak perempuan yaitu 2 : 1. Pada umumnya anak laki-laki mendapatkan warisan berupa benda tidak bergerak, seperti: tanah atau bangunan. Bagi anak perempuan mendapat warisan hanya benda bergerak, seperti perhiasan atau perabot rumah.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator