(Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris)
Disusun oleh: Rika R. Cahyaningrum, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Intisari:
Penulisan tesis ini berjudul sanksi hukum bagi Notaris yang menolak menerima magang (Menurut Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris), yang bertujuan untuk: pertama, menganalisa peraturan tentang magang calon Notaris. Kedua, menganalisa penjatuhan sanksi terhadap NotarIs yang menolak magang calon Notaris.
Metode penelitian menggunakan tipe penelitian doctrinal research, yakni tipe penelitian hukum yang berusaha untuk menemukan prinsip-prinsip hukum, aturan hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab issue hukum yang dihadapi dan pendekatan masalah statute approach (pendekatan perundang-undangan) yaitu pendekatan masalah yang dikaji melalui perundang-undangan yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan conceptual approach (pendekatan konseptual), yaitu pendekatan yang didasarkan pada literatur-literatur yang berkaitan dengan sanksi hukum terhadap Notaris.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, seorang calon Notaris wajib melakukan magang untuk memenuhi syarat pengangkatan Notaris yang diatur dalam pasal 3 huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris yang mana syarat pengangkatan ini bersifat mutlak dan harus dilaksanakan oleh calon Notaris, apabila calon Notaris tidak melakukan magang maka calon Notaris tidak memenuhi syarat pengangkatan dan tidak dapat diangkat menjadi Notaris. Penerimaan magang calon Notaris ini merupakan kewajiban Notaris hal ini ditegaskan dalam pasal 16 huruf m dan kedua, sanksi yang dapat diberikan kepada Notaris yang menolak magang calon Notaris termuat secara implisit dalam pasal 12 huruf d Undang-Undang Jabatan Notaris yang menegaskan bahwa Notaris dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan pelanggaran berat dengan kewajiban dan larangan Notaris, sehingga Notaris dapat dikenakan sanksi administratif yang penjatuhan sanksinya berjenjang dari teguran lisan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Disusun oleh: Rika R. Cahyaningrum, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Intisari:
Penulisan tesis ini berjudul sanksi hukum bagi Notaris yang menolak menerima magang (Menurut Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris), yang bertujuan untuk: pertama, menganalisa peraturan tentang magang calon Notaris. Kedua, menganalisa penjatuhan sanksi terhadap NotarIs yang menolak magang calon Notaris.
Metode penelitian menggunakan tipe penelitian doctrinal research, yakni tipe penelitian hukum yang berusaha untuk menemukan prinsip-prinsip hukum, aturan hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab issue hukum yang dihadapi dan pendekatan masalah statute approach (pendekatan perundang-undangan) yaitu pendekatan masalah yang dikaji melalui perundang-undangan yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan conceptual approach (pendekatan konseptual), yaitu pendekatan yang didasarkan pada literatur-literatur yang berkaitan dengan sanksi hukum terhadap Notaris.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, seorang calon Notaris wajib melakukan magang untuk memenuhi syarat pengangkatan Notaris yang diatur dalam pasal 3 huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris yang mana syarat pengangkatan ini bersifat mutlak dan harus dilaksanakan oleh calon Notaris, apabila calon Notaris tidak melakukan magang maka calon Notaris tidak memenuhi syarat pengangkatan dan tidak dapat diangkat menjadi Notaris. Penerimaan magang calon Notaris ini merupakan kewajiban Notaris hal ini ditegaskan dalam pasal 16 huruf m dan kedua, sanksi yang dapat diberikan kepada Notaris yang menolak magang calon Notaris termuat secara implisit dalam pasal 12 huruf d Undang-Undang Jabatan Notaris yang menegaskan bahwa Notaris dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan pelanggaran berat dengan kewajiban dan larangan Notaris, sehingga Notaris dapat dikenakan sanksi administratif yang penjatuhan sanksinya berjenjang dari teguran lisan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
No comments:
Post a Comment