Disusun oleh: Anastasia E. Widayati, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Intisari:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal memperoleh penyaluran dana atau pembiayaan dari suatu bank khususnya bank syariah, maka dibutuhkan kepercayaan yang dari pihak nasabah atau dari pihak bank yang bersangkutan. Bank syariah dalam penyaluran dana atau pembiayaan kepada masyarakat sangat memperhatikan beberapa prinsip, terutama prinsip kehati-hatian. Dalam melakukan penyaluran dana atau pembiayaan kepada nasabah harus berdasarkan prinsip syariah.
Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada penerapan prinsip kehati-hatian dari bank syariah dalam melakukan penyaluran dana atau pembiayaan kepada nasabah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Prinsip kehati-hatian diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pasal 35 yang membahas Unit Usaha Syariah dan Bank Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatiannya. Prinsip kehati-hatian itu sendiri adalah pedoman pengelolaan yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang kuat, sehat, dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan yang menjadi perhatian dalam tesis ini adalah pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah untuk menganalisa penyaluran dana atau pembiayaan kepada nasabah sebelum memutuskan pemberian kredit kepada nasabahnya.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Intisari:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal memperoleh penyaluran dana atau pembiayaan dari suatu bank khususnya bank syariah, maka dibutuhkan kepercayaan yang dari pihak nasabah atau dari pihak bank yang bersangkutan. Bank syariah dalam penyaluran dana atau pembiayaan kepada masyarakat sangat memperhatikan beberapa prinsip, terutama prinsip kehati-hatian. Dalam melakukan penyaluran dana atau pembiayaan kepada nasabah harus berdasarkan prinsip syariah.
Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada penerapan prinsip kehati-hatian dari bank syariah dalam melakukan penyaluran dana atau pembiayaan kepada nasabah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Prinsip kehati-hatian diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pasal 35 yang membahas Unit Usaha Syariah dan Bank Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatiannya. Prinsip kehati-hatian itu sendiri adalah pedoman pengelolaan yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang kuat, sehat, dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan yang menjadi perhatian dalam tesis ini adalah pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah untuk menganalisa penyaluran dana atau pembiayaan kepada nasabah sebelum memutuskan pemberian kredit kepada nasabahnya.
No comments:
Post a Comment