Tanggung Gugat Notaris yg Tergabung dlm Perserikatan Perdata

Disusun oleh: Mahkamah I. P. Putra, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Magister Notariat 

Ringkasan:

Perserikatan Perdata Notaris yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUJN yang menjelaskan hanya sebatas kantor bersama, tentunya menuai kontroversi. Hal ini disebabkan perserikatan perdata telah ada aturan yang mengaturnya dalam BW, sementara penjelasan Pasal 20 ayat (1) UUJN mengatakan perserikatan perdata notaris merupakan kantor bersama, sehingga telah menimbulkan pertentangan antara penjelasan dan batang tubuh serta menimbulkan suatu norma baru. Perserikatan pada BW, dalam hal pertanggung jawaban, bertanggung jawab secara pribadi sepanjang sekutu tersebut tidak mendapat kuasa dari sekutu lainnya ataupun tindakan dari sekutu tersebut tidak telah mendapat manfaat bagi persekutuan. Apabila terjadi permasalahan yang mengakibatkan sekutu tersebut harus bertanggung jawab, maka sekutu lainnya juga harus bertanggung jawab, atau disebut tanggung renteng. Akan tetapi, dalam perserikatan perdata Notaris, tidak dikenal pemberian kuasa antar sekutu/Notaris, ataupun jika tindakan hukum notaris tersebut mendapatkan manfaat bagi perserikatan perdata notaris. Hal ini bertentangan dengan prinsip dalam Perserikatan yang diatur dalam BW, di satu sisi, apabila konsep Perserikatan dalam BW murni diterapkan, akan bertentangan dengan Prinsip kemandirian Notaris dimana otoritas pembuatan akta hanya ada pada diri Notaris, tidak atas nama perserikatan perdata. Hubungan hukum antara Notaris dan klien yang datang menghadap untuk memformulasikan keinginan mereka ke dalam akta otentik, menjadi landasan bagi para penghadap menggugat Notaris jika terjadi cacat yuridis yang disebabkan oleh kesalahan Notaris yang bersangkutan. Kesalahan Notaris yang menyebabkan kerugian bagi penghadap menjadi awal tanggung gugat Notaris.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator