Notaris sbg Deelnemer dlm Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik

Disusun oleh: Andina W. M. Teguh, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Magister Notariat 

Intisari:

Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam jabatan notaris terdapat kepercayaan publik yang sangat besar. Kewenangan dan tugas notaris membuat akta otentik diikuti pula oleh tanggung jawab notaris, baik yang sudah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Jabatan Notaris. Namun, terdapat beberapa kasus tindak pidana pemalsuan akta otentik yang menyangkut Notaris baik sebagai saksi maupun terdakwa. Perlu ditelaah lebih lanjut, dalam hal Notaris tersebut sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik atau sebagai pelaku penyerta.

Dalam penulisan ini dianalisa lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk dan teori penyertaan. Bentuk penyertaan dapat dilihat didalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Didalam rumusan Pasal 55 KUHP dibedakan bentuk-bentuk mededader (para peserta, para pembuat). Kelompok ini terdiri dari orang yang melakukan/pelaku (plegen), yang turut serta melakukan (mede plegen), yang menyuruhlakukan (doen plegen), sengaja menganjurkan/penganjur (uitlokken). Sedangkan di dalam Pasal 56 KUHP dijelaskan mengenai pembantuan (medeplichtige). Penulis menganalisa bentuk-bentuk tindak pidana penyertaan (deelneming) pemalsuan akta otentik yang mungkin dapat dilakukan oleh Notaris. Sedangkan pertanggungjawaban pidana Notaris sebagai “Deelnemer” dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik dapat dilihat sesuai kapasitas peran Notaris dalam kasus penyertaan (deelneming) tersebut. Prinsip pertanggungjawaban pelaku tindak pidana juga harus dilakukan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penyertaan (deelneming).

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator