Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Indarto
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Disusun oleh: Indarto
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Dalam
menjawab tuntutan perkembangan dinamika masyarakat dewasa ini khususnya
dalam memberikan suatu alat bukti tertulis dalam lalu lintas bisnis
maka sebagai salah pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh undang
undang nomor: 30, tahun 2004 tentang Jabatan notaris, untuk membuat akta
otentik maka dalam menjalankan tugas jabatannya notaris harus
senantiasa berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kode etik, karena dengan landasan peraturan perundang-undangan maka
kualitas akta yang dihasilkan oleh notaris berstatus sebagai alat bukti
yang sempurna dan dengan berpegang pada kode etik maka keluhuran notaris
sebagai jabatan kepercayaan akan senantiasa terpelihara, mengingat akan
arti pentingnya akta notaris sebagai alat bukti sempurna terhadap suatu
perbuatan hukum maka dalam mengkonstruksikan kehendak para penghadap
notaris harus memperhatkan dua syarat pokok yakni syarat formal yang
mencakup tiga hal yakni bentuk dan tata cara pembuatan akta berdasarkan
undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan notaris sebagai pejabat umum
dan kewenangan notaris terhadap akta yang dibuat, sedangkan syarat
syarat materiil akta yakni menyangkut isi yang terkandung dalam akta
harus memperhatikan norma hukum maupun norma kebiasaan yang berlaku
dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment