(Studi Kasus Holland
Bakery)
Penulis: RR. Irawati Permana Lestari
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Ringkasan:
Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada merek
terdaftar apabila terjadi pelanggaran hak merek jasa dan upaya-upaya hukum yang
dapat dilakukan para pihak dalam penyelesaian sengketa mengenai hak merek jasa
menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk meneliti persoalan-persoalan
hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, yang
selanjutnya disebut dengan penelitian kepustakaan. Untuk melengkapi data sekunder,
maka dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan
mengadakan wawancara.
Hasil analisis dari
penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek jasa
terdaftar apabila terjadi pelanggaran hak merek jasa menurut Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 adalah perlindungan hukum preventif yang dilakukan melalui pendaftaran
merek sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan
perlindungan hukum represif yang dilakukan melalui upaya perdata dengan gugatan
ganti rugi atau pembatalan merek terhadap merek yang didaftarkan oleh pihak
lain secara tanpa hak maupun berdasarkan hukum pidana melalui aparat penegak
hukum. (2) Upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam
penyelesaian sengketa hak merek jasa menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah
upaya perdata dan upaya pidana. Salah satunya dengan gugatan penghapusan pendaftaran
merek jasa terdaftar Holland Bakery dari Daftar Umum Merek yang diajukan oleh
PT. Mustika Citra Rasa berdasarkan pasal 63 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
dan dikabulkan dengan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 01/Hk.M/2002/P.Niaga.Smg.
FX. J. Kiatanto sebagai pemegang hak merek jasa terdaftar mengajukan kasasi
berdasarkan pasal 64 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia No. 014/K/N/HAKI/2002 menolak permohonan kasasi
tersebut.
No comments:
Post a Comment