Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Jasa

(Studi Kasus Holland Bakery)

Penulis: RR. Irawati Permana Lestari
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum

Ringkasan:

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada merek terdaftar apabila terjadi pelanggaran hak merek jasa dan upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam penyelesaian sengketa mengenai hak merek jasa menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk meneliti persoalan-persoalan hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, yang selanjutnya disebut dengan penelitian kepustakaan. Untuk melengkapi data sekunder, maka dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara.

Hasil analisis dari penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek jasa terdaftar apabila terjadi pelanggaran hak merek jasa menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah perlindungan hukum preventif yang dilakukan melalui pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan perlindungan hukum represif yang dilakukan melalui upaya perdata dengan gugatan ganti rugi atau pembatalan merek terhadap merek yang didaftarkan oleh pihak lain secara tanpa hak maupun berdasarkan hukum pidana melalui aparat penegak hukum. (2) Upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa hak merek jasa menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah upaya perdata dan upaya pidana. Salah satunya dengan gugatan penghapusan pendaftaran merek jasa terdaftar Holland Bakery dari Daftar Umum Merek yang diajukan oleh PT. Mustika Citra Rasa berdasarkan pasal 63 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan dikabulkan dengan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 01/Hk.M/2002/P.Niaga.Smg. FX. J. Kiatanto sebagai pemegang hak merek jasa terdaftar mengajukan kasasi berdasarkan pasal 64 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 014/K/N/HAKI/2002 menolak permohonan kasasi tersebut.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator