Muhamad Gozi - Akad Waad Al-Murabahah (Studi Kasus BRI Syariah)

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Muhamad Gozi
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan 

Ringkasan:

Perbankan syariah sekarang mulai bergejolak dan berkembang dengan pesat. Hal ini dikarenakan tuntutan masyarakat muslim di Indonesia yang ingin melaksanakan transaksi-transaksi yang berpedoman pada prinsip syariah. Dalam dunia perbankan syariah dikenal istilah wa’ad dan akad. Wa’ad merupakan nota kesepahaman para pihak yang merupakan pra akad atau dasar dalam membuat akad yang dikehendaki. Akad adalah perjanjian berdasarkan hukum syara’. Akad harus memenuhi syarat-syarat, rukun, dan asas akad yang telah diatur dalam hukum Islam. Begitu juga dengan wa’ad harus memenuhi syarat, rukun, dan asas yang telah diatur dalam hukum Islam. Rukun, syarat dan asas dalam akad maupun wa’ad adalah sama, hal ini dikarenakan bahwa akad dan wa’ad mempunyai karakteristik yang sama, adanya pengikatan para pihak, namun dalam akad adanya hak dan kewajiban sedangkan dalam wa’ad belum atau tidak adanya hak dan kewajiban. Wa’ad bisa digunakan dalam pembuatan akad Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah dan lain sebagainya. Dalam wa’ad al- Murabahah disini dimaksud adalah adanya ikatan antara nasabah dengan bank, yang membuat perjanjian jual beli namun dibayar dengan sistem angsuran, maka dibuat wa’ad dahulu baru penurunan dana dibuat akad Murabahahnya. Wa’ad dan akad sebaiknya dibuat dengan akta otentik supaya mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Peraturan perundang-undangan harus bisa mengakomodir dari permasalahan dalam perbankan syariah.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator