Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Andine Natalia
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Penulis: Andine Natalia
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Profesi Notaris merupakan profesi yang mulia dan jabatan yang diemban merupakan jabatan kepercayaan, untuk itu dibutuhkan satu wadah berhimpun bagi Notaris yang dinamakan Organisasi Notaris. Organisasi Notaris itu merupakan Organisasi Notaris yang tunggal, agar memberikan kemudahan dalam mengawasi para Notaris. Salah satu kriteria dari Organisasi Notaris adalah mempunyai dan menegakkan kode etik demi terciptanya Notaris yang mempunyai moral dan perilaku yang baik.
Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang perlu dibahas adalah “Apa ketentuan yang mengatur mengenai satu wadah tunggal organisasi notaris di Indonesia” dan “Bagaimana penegakkan Kode Etik terhadap Notaris yang tidak tergabung dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia.” Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa, ketentuan satu wadah tunggal Organisasi Notaris dan penetapan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya Organisasi Notaris di Indonesia belum diatur secara tegas dan ekplisit, namun hal ini dapat kita ketahui secara implisit dari beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengingat Organisasi Notaris yang sah dan diakui oleh Pemerintah adalah INI dan Kode Etik Notarisnya adalah Kode Etik INI, maka bagi Notaris yang tidak tergabung dalam organisasi INI tetap harus tunduk pada Kode Etik INI. Apabila Notaris yang tidak tergabung dalam organisasi INI diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris, maka Notaris tersebut tetap harus diperiksa dan dijatuhi sanksi apabila terbukti bersalah, layaknya Notaris yang tergabung dalam organisasi INI, hanya saja pihak yang berwenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi berbeda. Pihak yang berwenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Notaris yang tidak tergabung dalam organisasi INI adalah Majelis Pengawas Notaris.
No comments:
Post a Comment