Beldwin W. Kasuma - Pemutusan Hubungan Kerja Karena Akuisisi Perusahaan

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Beldwin W. Kasuma
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada permasalahan berkaitan dengan hak pekerja/ buruh dalam peristiwa akuisisi perusahaan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dan sasaran penyusunan dalam tesis ini adalah hak-hak apa saja yang dapat diterima oleh pekerja/ buruh yang mengalami PHK akibat Akuisisi dan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan pekerja/ buruh dalam hal mereka tidak menerima hak-hak normatif yang seharusnya mereka terima sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu menelusuri konsep-konsep, literatur-literatur, maupun pendapat para sarjana yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.


Berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pekerja/ buruh yang mengalami PHK karena tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan akibat terjadinya akuisisi berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak.
Pekerja/ buruh yang mengalami PHK karena diberhentikan oleh pengusaha akibat terjadinya akuisisi berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak.
2. Apabila pekerja/ buruh tidak menerima hak mereka sebagaimana mestinya, maka dapat:
- Menyelesaikan perselisihan melalui jalur di luar pengadilan, yaitu melalui perundingan Bipartit, Mediasi, dan konsiliasi.
- Menyelesaikan perselisihan melalui jalur di pengadilan, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial yang menangani pada tingkat pertama, dan bila para pihak masih berkeberatan dapat melanjutkan pada tingkat kasasi yang ditangani oleh Mahkamah Agung.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator