Ira Iswardani - Klausula Cross Default dan Cross Collateral dalam Perjanjian Kredit Komersial

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Ira Iswardani
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Penyaluran dana melalui kredit mengandung resiko yang tinggi, dalam mengantisipasi kerugian yang timbul, bank merumuskan klausula cross default dan cross collateral dalam perjanjian kredit komersial, diterapkan pada debitor yang mempunyai beberapa fasilitas kredit pada satu bank. Bagi debitor, adanya klausula tersebut membuatnya terpacu untuk memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, sehingga perumusan klausula cross default dan cross collateral ini bisa dikatakan sebagai upaya bank untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah. Sasaran penyusunan tesis ini adalah untuk mengetahui hakikat dari perumusan klausula cross default dan cross collateral dalam perjanjian kredit komersial dan akibat hukum yang terjadi apabila terjadi kredit macet.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator