Disusun oleh: Satria Pandutama, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Intisari:
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Intisari:
Notaris
sebagai jabatan kepercayaan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala
sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatannya. Namun Notaris sebagai pihak yang juga mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak
untuk keperluan penagihan pajak, pemeriksaan pajak atau penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan, wajib memberikan bukti atau keterangan yang
diminta. Kewajiban merahasiakanpun ditiadakan menurut ketentuan Pasal 35 ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Hal ini didasarkan pada adanya kepentingan hukum atau kepentingan
umum yang lebih tinggi.
Pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta untuk kepentingan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, perlu adanya persetujuan dari Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak dan Majelis Pengawas Daerah juga harus berlandaskan pada hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta untuk kepentingan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, perlu adanya persetujuan dari Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak dan Majelis Pengawas Daerah juga harus berlandaskan pada hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment