Pemanggilan Notaris dan Pengambilan Minuta Akta Terkait Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Disusun oleh: Satria Pandutama, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Kenotariatan 

Intisari:

Notaris sebagai jabatan kepercayaan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatannya. Namun Notaris sebagai pihak yang juga mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak untuk keperluan penagihan pajak, pemeriksaan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib memberikan bukti atau keterangan yang diminta. Kewajiban merahasiakanpun ditiadakan menurut ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini didasarkan pada adanya kepentingan hukum atau kepentingan umum yang lebih tinggi.

Pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta untuk kepentingan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, perlu adanya persetujuan dari Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak dan Majelis Pengawas Daerah juga harus berlandaskan pada hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator