Pertanggungjawaban Pidana Malpraktik Notaris

Disusun oleh: Ika Nurmasari, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Magister Notariat 

Ringkasan:

Malpraktik notaris adalah tindakan tertentu yang dilakukan / tidak dipenuhinya oleh notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, berupa kewajiban dan larangan yang tercantum di dalam Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Kode Etik Notaris dan Peraturan Jabatan Notaris.

Banyaknya pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris menyebabkan notaris kerap menjadi sorotan. Tidak jarang pelanggaran kode etik ini, terindikasi mengandung unsur pidana, yang berakibat notaris yang bersangkutan ikut diperiksa dalam suatu dugaan tindak pidana. Kebersinggungan profesi notaris dengan hukum pidana berkenaan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dan/atau melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris kepadanya, dan peraturan pelaksanaannya.

Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris mengatur secara tegas bahwa notaris adalah pejabat umum. Profesi saja yang tugas serta fungsinya hanya diatur didalam Kode Etik tidak boleh melakukan malpraktik, apalagi notaris sebagai pejabat umum yang tugas, fungsi serta kewenangannya diatur secara tegas di dalam undang-undang negara dan kode etik. Tentulah beban mereka untuk bekerja lebih baik (bahkan menurut penulis harus lebih baik dari sebuah profesi) agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat menjadi lebih berat. Karena apabila mereka melakukan kesalahan dan menimbulkan kerugian, bukan notaris secara pribadi saja yang akan menanggung beban kesalahan tersebut, namun negara pun ikut dianggap bertanggung jawab karena tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal ini timbul, karena kewenangan notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik lahir dari delegasi kewenangan yang diberikan oleh negara kepada mereka. Jadi negara memberi andil bagi lahirnya notaris yang mengabaikan larangan dan kewajiban yang tercantum di dalam Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Kode Etik Notaris dan Peraturan Jabatan Notaris, sehingga berakibat merugikan kepentingan para penghadap dan masyarakat secara umum.

Negaralah yang mengangkat, menempatkan serta memberhentikan seorang notaris dari jabatannya. Notaris menjalankan perintah negara yang termuat didalam undang-undang. karena delegasi kewenangan notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik berasal dari negara.

1 comment:

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator