(Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomer
454k/SIP/1970)
Penulis: Febriani Endah Aryanti
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Ringkasan:
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim secara yuridis dalam
menentukan harta warisan pada perkawinan poligami, serta untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim secara yuridis dalam menentukan ahli waris dalam perkawinan
poligami (suatu studi kasus terhadap putusan Mahkamah Agung nomor
454K/sip/1970).
Penelitian ini
merupakan penelitian normatif, yang dilengkapi dengan penelitian lapangan.
Penelitian ini menggunakan dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder.
Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh
melalui kajian pustaka dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat
primer, sekunder, dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif.
Kesimpulan yang diperoleh
sekaligus menjawab permasalahan mengenai pertimbangan hakim secara yuridis
dalam menentukan harta warisan pada perkawinan poligami pada kasus diatas, hakim
pengadilan yudex factie, banding, maupun kasasi menentukan bahwa yang menjadi
obyek sengketa merupakan harta warisan yang diperoleh dari harta pencarian
(gono gini, campur kaya) antara istri pertama dengan alm. Rangga Tirtamadja,
sehingga dengan demikian dalam putusan tersebut hanya memenuhi unsur kepastian
hukum karena telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun
tidak memenuhi unsur kemanfaatan dan unsur keadilan bagi pihak yang dikalahkan.
Pertimbangan hakim secara yuridis dalam menentukan ahli waris pada perkawinan
poligami (suatu studi kasus terhadap putusan Mahkamah Agung nomor
454K/sip/1970) berdasarkan pada hukum adat Jawa Barat yang menentukan bahwa
apabila para istri tersebut mempunyai harta gono gini yang terpisah dari istri-
istri lainnya, maka masing-masing istri hanya berhak mewaris harta gono gini
masing-masing. Dan anak hanya berhak mewaris harta gono gini dari masing-
masing ibu mereka, sedang terhadap harta pusaka dan harta bawaan ayah mereka,
mereka mempunyai hak yang sama.
No comments:
Post a Comment