Tinjauan Terhadap Pembagian Harta Warisan Pada Perkawinan Poligami


(Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomer 454k/SIP/1970)
 
Penulis: Febriani Endah Aryanti
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum

Ringkasan:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim secara yuridis dalam menentukan harta warisan pada perkawinan poligami, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim secara yuridis dalam menentukan ahli waris dalam perkawinan poligami (suatu studi kasus terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 454K/sip/1970).

Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian pustaka dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.

Kesimpulan yang diperoleh sekaligus menjawab permasalahan mengenai pertimbangan hakim secara yuridis dalam menentukan harta warisan pada perkawinan poligami pada kasus diatas, hakim pengadilan yudex factie, banding, maupun kasasi menentukan bahwa yang menjadi obyek sengketa merupakan harta warisan yang diperoleh dari harta pencarian (gono gini, campur kaya) antara istri pertama dengan alm. Rangga Tirtamadja, sehingga dengan demikian dalam putusan tersebut hanya memenuhi unsur kepastian hukum karena telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun tidak memenuhi unsur kemanfaatan dan unsur keadilan bagi pihak yang dikalahkan. Pertimbangan hakim secara yuridis dalam menentukan ahli waris pada perkawinan poligami (suatu studi kasus terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 454K/sip/1970) berdasarkan pada hukum adat Jawa Barat yang menentukan bahwa apabila para istri tersebut mempunyai harta gono gini yang terpisah dari istri- istri lainnya, maka masing-masing istri hanya berhak mewaris harta gono gini masing-masing. Dan anak hanya berhak mewaris harta gono gini dari masing- masing ibu mereka, sedang terhadap harta pusaka dan harta bawaan ayah mereka, mereka mempunyai hak yang sama.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator