Tugas Akhir / Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Ni Kadek S. Sari
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Judul tesis ini adalah Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Diatas Hak Ulayat. Dalam tesis ini dirumuskan dua permasalahan yaitu pengaturan pemberian recognitie bagi masyarakat pemegang hak ulayat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan upaya hukum penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatas hak ulayat.
Penulis: Ni Kadek S. Sari
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Judul tesis ini adalah Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Diatas Hak Ulayat. Dalam tesis ini dirumuskan dua permasalahan yaitu pengaturan pemberian recognitie bagi masyarakat pemegang hak ulayat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan upaya hukum penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatas hak ulayat.
Penelitian yang dilakukan dalam menyusun tesis ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pedekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan antara lain bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan seperti UUPA beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan lainnya sebagai pelengkap yang ada kaitannya dengan materi yang dibahas; dan bahan hukum sekunder yaitu berupa pendapat para sarjana hukum yang tertuang dalam literatur.
Dari penelitian yang dilakukan untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan pemberian recognitie dalam peraturan perundang-undangan berbeda dengan pengaturan recognitie dalam hukum adat, dimana dalam peraturan perundang-undangan recognitie disamakan dengan ganti rugi. Pengaturan tentang recognitie dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat ditemukan dalam Perpres No. 36 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2007. Dan upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan bisa melalui pengadilan yaitu melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata usaha Negara atau bisa tidak melalui pengadilan antara lain dengan Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi. Mediasi dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional yang diatur dalam Perpres No.10 tahun 2006 tentang BPN dan Petunjuk Teknis BPN Nomor: 05/JUKNIS/D.V/2007 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi.
Pencarian yang berhubungan: hak ulayat, peraturan pengadaan tanah, undang-undang pengadaan tanah
No comments:
Post a Comment