Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Desak P. Alit
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Disusun oleh: Desak P. Alit
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Salah satu bentuk usaha bank adalah memberikan kredit kepada
masyarakat yang membutuhkannya. Proses permohonan kredit kepada bank tidak
mudah, harus berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Bank hanya mengabulkan
permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah jika ada suatu keyakinan akan
kepastian debitor dapat mengembalikan kreditnya. Keyakinan dapat diperoleh bank
selaku kreditor dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Salah satu
yang mendapat penilaian secara seksama oleh bank sebelum memberikan kredit
adalah jaminan. Salah satu bentuk jaminan adalah barang tidak bergerak berupa
tanah. Pembebanan barang tidak bergerak sebagai jaminan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disingkat UUHT). Selain
tanah yang digunakan sebagai jaminan melalui UUHT termasuk juga benda-benda
lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Benda-benda tersebut
termasuk satuan rumah susun jika dijadikan jaminan pembebenannya melalui hak
tanggungan. Meskipun satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah negara atau
hak pengelolaan, namun kenyataannya bank enggan menerima satuan rumah susun
yang berdiri di atas tanah hak pengelolaan sebagai jaminan kredit.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pembahasan pada satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah hak pengelolaan sebagai obyek jaminan. Sasaran dalam tesis ini adalah lembaga jaminan yang dipergunakan dan proses pengikatan jaminan satuan rumah susun yang berdiri di atas hak pengelolaan.
Kesimpulan dalam tesis ini adalah lembaga jaminan yang dipergunakan bagi kredit
dengan jaminan satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah hak pengelolaan
bila dijadikan jaminan bank adalah hak tanggungan sebagaimana diatur dalam UUHT
dan proses pengikatan jaminan satuan-satuan rumah susun yang berdiri di atas
hak pengelolaan tanah yang dikuasai oleh negara dilakukan sebagaimana proses
pembebanan hak atas tanah sebagai jaminan dalam hak tanggungan yaitu diawali
dengan dibuatkannya akta pembebanan hak tanggungan oleh pejabat pembuat akta
tanah dan kemudian didaftarkan pada kantor pertanahan untuk diterbitkan
sertipikat hak tanggungan atas satuan rumah susun tersebut.
No comments:
Post a Comment