Pengaturan Pembuatan Surat Keterangan Waris - Lena Willem


Tugas Akhir / Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Lena Willem
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Surat keterangan waris di Indonesia dibuat oleh instansi yang berbeda sesuai dengan golongan penduduk pada zaman pemerintahan Belanda. Bagi orang-orang Timur Asing Tionghoa, surat keterangan warisnya dibuat oleh Notaris. Bagi orang Timur Asing selain Tionghoa diantaranya Arab, surat keterangan waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan, dan bagi golongan pribumi, surat keterangan waris dibuat sendiri oleh para ahli waris di atas kertas bermaterai dan kemudian diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat tempat tinggal terakhir pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan waris yang berbeda bagi masing-masing golongan penduduk disebabkan karena adanya penggolongan penduduk berdasarkan Pasal 131 IS. Penggolongan penduduk tersebut merupakan peninggalan politik hukum Belanda, yang diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia serta sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan saat ini.

Penduduk Indonesia saat ini tidak lagi digolongkan menjadi 3 golongan. Penduduk dalam pengaturan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 amandemen ke-2 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan defenisi warga Negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 2 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menentukan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan Pasal 2 ini ditentukan bahwa yang dimaksud dengan “orang-orang bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Hal ini berarti bahwa warga dari etnis Tionghoa, Arab, India dan lainnya yang sesungguhnya sudah menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri kini masuk kelompok bangsa Indonesia Asli. Jadi dalam hal ini defenisi bangsa Indonesia asli tidak lagi dipandang dari segi etnis, tapi berdasarkan aspek hukum. Dengan demikian segala bentuk aturan yang didasarkan pada ras dan etnis tertentu sudah tidak berlaku lagi. Demikian pula dalam pembuatan surat keterangan waris, seharusnya sudah tidak berdasarkan ras dan etnis lagi. 


Pencarian yang berhubungan: kewarganegaraan republik Indonesia, surat keterangan waris

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator