Tugas Akhir/Tesis Kenotariatan
Disusun oleh: Meirin S. D. Kendarto
Disusun oleh: Meirin S. D. Kendarto
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Program Studi Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum
Intisari:
Perkembangan zaman
yang semakin modern, membawa dampak di berbagai bidang. Pada masyarakat sekarang,
segala aspek kehidupan direkam dalam bentuk akta. Tidak hanya menyangkut
kegiatan bisnis, bahkan aspek keluarga pun dicatat dalam tulisan atau akta.
Dimana dengan adanya akta tersebut dapat menjadi alat bukti otentik yang
menjamin kepastian hukum dalam akta tersebut. Untuk itu keberadaan notaris sangat
diperlukan oleh masyarakat. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah
Bagaimanakah keabsahan akta otentik yang ditandatangani oleh saksi instrumenter
tidak bersamaan waktunya dengan pembacaan dan penandatanganan akta oleh para
pihak dan Siapa yang bertanggung gugat jika klien mengalami kerugian akibat
akta mengandung cacat hukum.
Penelitian dalam
tulisan ini menggunakan pendekatan masalah secara statue approach yaitu
pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta membahas peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Serta menggunakan conceptual approach yaitu menelaah konsep-konsep yang
digunakan berkaitan dengan pembuatan akta notaris dan saksi instrumenter.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui keabsahan akta otentik yang
ditandatangani saksi instrumenter tidak bersamaan waktunya dengan pembacaan dan
penandatanganan oleh para pihak dan siapa yang akan bertanggung gugat jika klien
mengalami kerugian akibat akta yang mengandung cacat hukum.
Notaris harus
membuat akta otentik yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang dimana terdapat
pejabat yang berwenang, penghadap dan 2 (dua) orang saksi. Hal ini dinyatakan
dengan jelas dalam pasal 39 dan 40 UUJN (Undang-undang Jabatan Notaris). Dalam
pembuatan akta otentik dikenal adanya 2 (dua) syarat yaitu syarat formal dan
syarat materil. Kehadiran saksi instrumenter saat pembuatan akta dan juga turut
menandatangani akta bersama-sama penghadap dan notaris segera setelah akta
dibacakan oleh notaris merupakan salah satu syarat yang terdapat dalam syarat
formil. Dalam Pasal 41 UUJN disebutkan bahwa apabila akta tidak dihadiri oleh 2
(dua) orang saksi, maka akta tersebut kehilangan keotentisitasnya dan hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Perbuatan hukumnya
bisa tetap dianggap berlaku sepanjang ditandatangani dan diakui tanda tangannya
oleh para pihak, namun akta tersebut dinyatakan tidak sah sebagai akta otentik
melainkan hanya sebagai akta di bawah tangan.
Notaris yang melakukan
pelanggaran atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan
kerugian terhadap klien atau pihak lain wajib bertanggung gugat atas kesalahan
yang dibuatnya. Pihak yang merasa dirugikan akibat akta terdegradasi menjadi
akta di bawah tangan dapat mengajukan ganti kerugian kepada Notaris melalui
pengadilan. Apabila Notaris terbukti bersalah, maka Notaris yang bersangkutan
dapat dijerat oleh sangsi hukum yang ada.
No comments:
Post a Comment