Eka N. Linda - Pemisahan Kekayaan Yayasan dalam Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Eka N. Linda
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Untuk mewujudkan cita-cita Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa serta hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan. Untuk itu pemerintah membentuk Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tujuan untuk memajukan sistem pendidikan di Indonesia. Pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas, mengamanatkan dibentuknya suatu badan hukum pendidikan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan di Indonesia. Dan Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam UU BHP disebutkan bahwa yayasan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan tetap diakui eksistensinya, namun harus menyesuaikan tata kelolanya sesuai dengan tata kelola Badan Hukum Pendidikan. Untuk yayasan yang menyelenggarakan kegiatan lebih dari satu wajib memisahkan bagian kekayaannya khusus untuk kegiatan pendidikan.

Fokus pembahasan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimana pemisahan kekayaan yayasan dengan lebih dari satu kegiatan kedalam Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara, beserta akibat hukum yang di timbulkan karena adanya pemisahan kekayaan tersebut. Pemisahan kekayaan yayasan dilakukan dengan cara atau mekanisme pengurus dan pembina yayasan datang menemui notaris untuk melakukan konsultasi draft anggaran dasar dalam rangka penyesuaian tata kelola yayasan pada tata kelola BHP, kemudian oleh notaris draft tersebut disampaikan pada Menteri Pendidikan melalui Dirjen untuk memperoleh persetujuan, setelah disetujui kemudian melakukan rapat pembina rapat pembina yayasan terlebih dahulu, dengan acara rapat antara lain selain penyesuaian tata kelola yayasan menjadi tata kelola BHP, juga menetapkan bagian kekayaan yayasan di bidang pendidikan khusus untuk menjadi kekayaan BHP Penyelenggara kemudian yang mana berita acara rapat tersebut dibuat secara notariil oleh notaris. Kemudian notaris menyampaikan akta notaris/berita acara rapat pembina yayasan tentang perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian tata kelola yayasan pada tata kelola BHP kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berkaitan tentang perubahan anggaran dasarnya, dan kepada Menteri Pendidikan Nasioanal berkaitan dengan penyesuaian tata kelola BHP, lalu kemudian akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pemisahan kekayaan yayasan dalam BHP Penyelenggara menimbulkan akibat hukum yaitu lahirnya badan hukum baru berdasarkan salah satu Teori Badan Hukum, yaitu Teori Harta Kekayaan, karena lahirnya badan hukum baru maka diperlukan pembaharuan hubungan hukum antara para pihak dengan melakukan novasi, selain itu akibat pemisahan kekayaan maka eksistensi yayasan tetap ada, apabila yayasan memiliki beberapa kegiatan, namun apabila hanya satu kegiatan maka yayasan menjadi bubar.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator