Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Christyani Kusumaningtyas
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Penulis: Christyani Kusumaningtyas
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya yang berwenang melakukan pengelolaan di bidang pasar tradisional di Surabaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya, PDPS mengelola 81 pasar tradisional di Surabaya. Dalam mengelola pasar ini, PDPS bekerja sama dengan pihak ketiga (investor) untuk merestrukturisasi suatu pasar dengan sistem Build Operate Transfer (BOT). Dalam kerja sama tersebut investor mempunyai kewajiban membangun pusat perdagangan yang merupakan gedung yang akan dibangun oleh investor sebagai pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar, hotel, ruang-ruang pameran dan pusat rekreasi berikut sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang termasuk utilitas umum yang terbagi atas area pasar tradisional dan area pasar modern. Area pasar tradisional adalah bagian dari pusat perdagangan yang terletak di seluruh lantai dasar dan sebagian lantai 1 yang digunakan untuk kegiatan perpasaran yang diperuntukkan bagi pedagang pasar (Pemakai Tempat Usaha) yang ditetapkan oleh PDPS. Sedangkan area pasar modern inilah yang akan dibangun bagian-bagian yang nantinya akan ditempati oleh Pemakai Tempat Usaha yang ditentukan oleh investor yang kemudian tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan peraturan-peraturan pelaksananya. Terhadap pasar yang telah direstrukturisasi ini terdapat dua pengelola yaitu PDPS sebagai pengelola pada area pasar tradisional dan investor sebagai pengelola pada area pasar modern. Hak-hak Pemakai Tempat Usaha pada area pasar tradisional yang dikelola PDPS dengan hak-hak Pemakai Tempat Usaha pada area pasar modern yang dikelola investor adalah berbeda, dimana Pemakai Tempat Usaha pada area pasar tradisional yang dikelola PDPS mempunyai Hak Pemakaian Atas Stand sedangkan Pemakai Tempat Usaha pada area pasar modern yang dikelola investor mempunyai Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
No comments:
Post a Comment