Anak A. W. Anggara - Addendum dalam Akad Pembiayaan Murabahah Bank Syariah

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Anak A. W. Anggara
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Perbankan Syariah sekarang mulai bergejolak dan berkembang dengan pesat. Hal ini dikarenakan tuntutan masyarakat muslim di Indonesia yang ingin melaksanakan transaksi-transaksi yang berpedoman pada prinsip Syariah. Salah satu prinsip syariah adalah prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan yang disepakati (ba’i al-murabahah). Artinya suatu perjanjian pembiayaan bank membiayai pembelian barang yang diperlukan oleh masabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Tujuan pembiayaan murabahah adalah untuk pembiayaan yang sifatnya konsumtif seperti rumah, toko, mobil dan sebagainya. Bank syariah juga menerapkan jaminan seperti halnya pada bank-bank konvensional. Bentuk jaminan yang diterapkan terdiri atas jaminan perorangan dan dan jaminan kebendaan. Pada pembiayaan murabahah yang menjadi jaminan adalah barang atau benda yang dibeli oleh nasabah melalui bank, selama barang belum lunas pembayarannya barang tersebut masih berstatus sebagai barang jaminan.

Di kalangan perbankan syariah penafsiran addendum murabahah masih simpang siur, karena disatu pihak bentuk akad ini dilegalkan dengan dalih belum adanya fatwa DSN yang mengatur secara spesifik, disamping itu pula sebagai akibat tuntutan dan kompetitor bisnis perbankan yang relatif cepat dalam hal meraih nasabah dan target pembiayaan. Esistensi Hak Tanggungan yang diikat dengan perjanjian addendum murabahah dalam bentuk penambahan plafond pembiayaan, perubahan harga jual dan jangka waktu pembiayaan addendum murabahah masih tetap berlaku, meskipun sifat Hak Tanggungan yang merupakan perjanjian accesoir gugur.

Apabila nasabah pembiayaan bermaksud menambah fasilitas pembiayaan murabahah, sebaiknya dilakukan pengikatan perjanjian murabahah baru dan pengikatan hak tanggungan peringkat kedua dan seterusnya atau dilakukan roya sertipikat hak tanggungan atas fasilitas murabahah sebelumnya. Tidak dengan bentuk addendum murabahah yang tidak mempengaruhi perjanjian pokok. Untuk itu Notaris harus memahami aplikasi dan prinsip Syariah. Sehingga setiap akad pembiayaan yang dibuat berlandaskan prinsip Syariah. Notaris wajib mengikuti pelatihan tentang Perbankan Syariah.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator