Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Cinantya R. D. Santosa
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Penulis: Cinantya R. D. Santosa
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Pembagian harta warisan bagi umat Islam adalah keharusan. Alasannya bagi umat Islam melaksanakan peraturan-peraturan syariat yang ditunjuk oleh nash-nash adalah suatu keharusan. Bagi umat Islam yang menaati dan melaksanakan ketentuan pembagian sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT niscaya mereka akan dimasukkan ke dalam surga untuk selama-lamanya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak mengindahkannya akan dimasukkan dalam api neraka untuk selama-lamanya. Hukum Islam menentukan bahwa pengangkatan anak dibolehkan tetapi akibat hukum terhadap status dan keberadaan anak angkat adalah sebagai berikut : Status anak angkat tidak dihubungkan dengan orang tua angkatnya, tetapi seperti sedia kala, yaitu nasab tetap dihubungkan dengan orang tua kandungnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka antara anak angkat dan orang tua angkatnya tidak ada akibat saling mewarisi. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam, akibat hukum dari harta tersebut adalah munculnya Wasiat Wajibah, yaitu hukum wajib terhadap adanya ketentuan wasiat. Wajib disini merupakan sesuatu yang mesti dan mutlak harus dilaksanakan, jadi meskipun orang tua angkat maupun anak angkat tidak berwasiat kepada anak angkat maupun orang tua angkatnya, tetapi dia telah dianggap melakukannya. Karena sebelum diadakan pembagian harta warisan maka tindakan awal yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan harta peninggalan untuk wasiat wajibah.
Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status (kedudukan) anak angkat tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Namun menurut Hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah / nasab / keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat anak tersebut. Maka sebagai solusinya menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan pemberian “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab darah dengan orang tua kandungya, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya.Pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya.
Dengan demikian, adopsi yang dilarang menurut ketentuan dalam hukum Islam adalah seperti dalam pengertian aslinya, yakni menurut istilah hukum barat (BW) yaitu mengangkat anak secara mutlak. Dalam hal ini adalah memasukkan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya yang tidak ada pertalian nasab kepada dirinya sebagai anak sendiri, seperti hak menerima warisan sepeninggalnya dan larangan kawin dengan dengan keluarganya.
No comments:
Post a Comment