Yeny D. Priyantini - Berkewarganegaraan Ganda Atas Harta Peninggalan Orang Tuanya

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Yeny D. Priyantini
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan antara seorang pria atau wanita berkewarganegaraan Indonesia dengan pria atau wanita berkewarganegaraan asing. Dengan adanya suatu perkawinan diharapkan adanya keturunan yang nantinya akan dapat mewarisi harta peninggalan dari orangtuanya apabila salah satu ataupun keduanya telah meninggal. Dalam perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan No.12 Tahun 2006 disebutkan bahwa anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran apabila masih dibawah umur atau belum kawin akan mempunyai kewarganegaraan ganda.

Kewarganegaraan ganda inilah yang menurut penulis dapat menimbulkan suatu permasalahan tersendiri. Mengingat sistem hukum waris yang ada di Indonesia masih bersifat pluralisme, dimana terdapat tiga sistem hukum yang mengatur tentang kewarisan yaitu sistem hukum waris Adat bagi golongan pribumi, sistem hukum waris BW bagi golongan Tionghoa dan Timur Asing, serta sistem hukum waris Islam yang diperuntukan bagi golongan pribumi yang beragama Islam dan orang Arab.


Harta warisan yang diwariskan orangtuanya pada anak-anak bermacam-macam, yang akan penulis bahas adalah hak mewaris anak berkewarganegaraan ganda dan jika harta peninggalan orangtunya berupa hak milik atas tanah, karena jika didasarkan pada UUPA Pasal 21 (ayat 1) disebutkan yang dapat memilliki hak milik atas tanah hanyalah warga negara Indonesia.


Metode yang digunakan penulis adalah deskriptif analisis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, diharapkan dengan penelitian ini masyarakat maupun para akademisi dapat mengetahui akibat yang dapat terjadi jika mereka melakukan perkawinan campuran serta dapat memberikan sumbangan pemikiran agar masalah kewarisan yang ada di Indonesia berada dalam satu aturan hukum yang pasti.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator