Ratna Djuwita - Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Ratna Djuwita
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Peranan PPAT sangatlah penting dalam proses pendaftaraan tanah. PPAT adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah, pemberian hak baru atas tanah, dan pengikatan tanah sebagai jaminan hutang. Kewenangan PPAT diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. PPAT juga berwenang menolak membuat akta dalam hal-hal tertentu yang ditentukan oleh Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam fungsi dan tanggung jawab PPAT sebagai pelaksana pendaftaran tanah, PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan dengan antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertipikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan. Adanya penyimpangan maupun kelalaian dalam pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT yang pembuatannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam perundang-undangan.dalam praktek seringkali terjadi, Pada dasarnya tanggung jawab PPAT secara hukum, dapat dikatakan merupakan tanggung jawab dalam pelaksanaan kewajiban berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
 

Dalam tesis ini, penulis memfokuskan pada tanggung jawab PPAT terhadap penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan oleh PPAT dalam membuat Akta Jual Beli Tanah. Adanya penyimpangan dan kelalaian tersebut dapat mengakibatkan PPAT dikenai sanksi, baik Sanksi Pidana, Sanksi Perdata, maupun Sanksi Administrasi.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator