Elhana Mamesah - Penggunaan Hak Ingkar Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Elhana Mamesah
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diberitahukan oleh kliennya, baik karena ketentuan hukum formal, maupun dikarenakan ketentuan hukum material. Selanjutnya dalam upaya pembuktian oleh pihak penyidik khususnya kasus perdata, Notaris dilindungi oleh undang-undang agar tidak berbicara sekalipun di depan pengadilan.(Pasal 16 Ayat (1) huruf (e) UUJN.

Berdasarkan hal tersebut, maka yang perlu dibahas dalam penelitian ini adalah “Bagaimana penggunaan hak ingkar notaris terkait dengan kewajiban merahasiakan aktanya” dan “Bagaimana tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum ketika tidak menggunakan hak ingkarnya dalam persidangan.”


Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan skunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, kewajiban memberikan kesaksian (untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak ingkarnya) adalah tergantung dari notaris itu sendiri, karena penggunaan hak ingkar tidak mutlak dan kewajiban merahasiakan akta tidak absolut hal ini berdasarkan Pasal 66 UUJN. Sedangkan ketika notaris menggunakan hak ingkarnya dalam persidangan, maka notaris harus tetap bertitik tolak dari kewajibannya untuk tetap tidak berbicara mengenai isi akta yang telah dibuatnya.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator